}); Jadwal Pretest PPG Tahap 1, 2, dan 3 - Wali Kelas -->

Jadwal Pretest PPG Tahap 1, 2, dan 3

Sobat Guru yang belum lulus pretes PPG Dalam Jabatan Jangan kecewa karena masih ada tahap-tahapnya, tahapan-tahapan tersebut memberikan peluang yang besar bagi rekan guru yang belum dinyatakan lulus dalam pretest ppg dalam jabatan 2018. dan bagi guru yang belum memiliki NUPTK tapi dinyatakan sebagai peserta PPG akan mendapatkan NUPTK dari Kemendikbud

Untuk mengecek kelulusan hasil pretest ppg dalam jabatan bukan diakses melalui akun simpkb tetapi melalui halaman resmi Informasi sertifikasi guru http://ap2sg.sertifikasiguru.id/pub/index.php?pg=pretes

Pada saat kita mengecek cukup kita masukan Nomor Unik Pendidik dan Tenga Kependidikan atau nomor peserta UKG lalu kita klik tombol pencarian maka akan tampil status kelulusan prestest ppg yang telah kita ikuti.


Lulus Pretest PPG

Penentuan penetapan peserta PPG dalam jabatan tahun 2018 berdasarkan hasil skor nilai pretest ppg yang telah kita ikuti.

Seluruh jumlah total PPGGJ tahu 2018 adalah 70.000, peserta yang dinyatakan lulus tahap pretest tahap 1 sebanyak 20 ribu orang. Peserta yang dinaytakan lulus akan segera melakukan pemberkasan melalui dinas pendidikan kabupaten/propinsi. 

Baca : Biaya PPG Dalam Jabatan Sesuai Permendikbud No. 37 Tahun 2018

Nah bagi rekan guru yang dinyatakan belum ada nama sebagai peserta ppg dalam jabatan tahun 2018 jangan risau dan kuatir karena masih ada peluang untuk mengikuti pretest lagi yaitu ada 3 tahap sebagai berikut :

  1. Tahap 1 bagi mereka yang lulus (20 ribu orang) pretest ppg kegiatan akan dimulai pada minggu kedua bulan pebruari.
  2. Tahap 2 : bagi guru yang telah mengikuti pretest ppgj yang belum lulus pretes akan melakukan pretest ulang diperkirakan di bulan Juni dan kegiatan PPG dimulai bulan juli.
  3. Tahap 3: Bagi guru yang belum dinyatakan lulus pretest ppg pada tahap 2 , pretest diperkirakan dimulai bulan Juli dan kegiatan PPG dimulai bulan Agustus 2018.
Peserta yang akan mengikuti pretest di tahap II dan III sebanyak 50 ribu orang, Jadi masih ada kesempatan emas bagi peserta 50 ribu orang tersebut terjaring dalam penetapan PPG dalam jabatan selanjutnya.

Pertanyaan yang muncul ?

Bagaimana peserta yang lulus pretest PPG namun tidak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) ?

Ada banyak guru yang belum memiliki NUPTK tetapi dinyatakan lulus dan kemudian ditetapkan sebagai peserta PPG. Kalau kita lihat dalam persyaratan PPG yang diedarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan (Lampiran Surat Dirjen GTK) Nomor 01137/B.B4/GT/2018 tanggal 10 Januari 2018 Tentang Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018, yang mana persyaratan peserta Nomor 3 menyatakan bahwa memiliki NUPTK, memang jadi dilema tapi jangan kuatir menurut informasi grup WA ada kemudahan bagi guru tersebut untuk memliki NUPTK.

Ada guru yang bertanya dengan mengirimkan pesan email ke alamat email ppgdikmen2017@gmail.com sebagaimana email tersebut tercantum dalam surat edaran bahwa dirinya adalah peserta yang lulus pretest ppg dalam jabatan namun belum memiliki NUPTK. Saat itu juga pesan email yang dikirim langsung dijawab dan memberikan respon yang posetif bahwa yang lulus pretes pgg akan dibuatkan NUPTK 

Tidak Lulus Pretest PPG tidak punya NUPTK
sumber foto dari http://pustamun.blogspot.com
Nah jangan kuatir bagi rekan guru belum mempunyai NUPTK tetapi dinyatakan lulus pretest ppg dan menjadi peserta PPG tahun ini karena Kemendikbud akan membuat NUPTK bagi. Memang mengajukan NUPTK untuk saat ini paling tidak harus memenuhi syarat mutlak yaitu paling tidak status kepegawaian minimal adalah guru yang diangkat oleh Bupati atau Wali Kota dan Gubernur.

Ketika menjadi peserta PPG dalam jabatan pengusulan NUPTK semakin dipermudah oleh kemendikbud, lihat saja balasan email pada gambar diatas, memberikan kemudahan untuk memiliki NUPTK

Simpulnya bagi guru yang belum memiliki NUPTK jangan kuatir karena kemendikbud akan menerbitkan NUPTK.

Demikian artikel ini seputar informasi jadwal bagi Guru belum lulus pretes PPG Dalam Jabatan masih ada peluang untuk mengikuti prestes di tahap berikutnya, dan bagi guru yang belum memiliki NUPTK akan dipermudah untuk memiliki NUPTK

Sekian dan terima kasih
Blogger
Disqus

No comments