}); Syarat Dan Seleksi Administrasi Peserta PPG Dalam Jabatan 2018 - Wali Kelas -->

Syarat Dan Seleksi Administrasi Peserta PPG Dalam Jabatan 2018

ppg dalam jabatan 2018
Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Dalam Jabatan adalah pengganti dari pola PLPG sebagaimana Kementerian Pendidikan Telah resmi menghentikan PLPG. Yang dimaksud PPG Dalam jabatan adalah Program Pendidikan Profesi Guru yang diperuntukan bagi guru yang sudah mengajar di satuan pendidikan yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dari kemendikbud. Berbeda dengan PPG Prajabatan adalah Program Pendidikan Profesi guru yang diperuntukan bagi mahasiswa yang baru lulus yang akan mengikuti program SM-3T.

Duarasi waktu mengikuti PPG  dalam jabatan  lebih lama dari Pola PLGP. Lama mengikuti PPG paling sedikit 6 bulan dengan jumlah SKS adalah 26 SKS. Ada beberapa tahapan yang nantiya harus dilalui oleh guru peserta PPG dalam jabatan yakni " 

  1. Proses Konversi dokumen adalah rekoginisi pengalaman mengajar guru
  2. Kegiatan workshop
  3. PKM
  4. Ujian Tulis Lokal dan
  5. Ujian Tulis Nasional

Persyaratan Mengikuti Program PPG Dalam Jabatan ( PPGJ) 2018 


Ada beberapa persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh peserta PPGJ 2018 sebagai berikut :
  1. Memiliki kualifikasi akademik minimal Strata 1 (S1), Diploma IV (D4) dari program studi yang terakreditasi. Kecuali PGSD, PGPAUD
  2. Telah menjadi guru pada satuan pendidikan dibawah naungan kemdikbud
  3. Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang didirikan oleh PEMDA atau guru PNS yang diperbantukan di sekolah swasta.
  4. Guru Non PNS yaitu Guru Tetap Yayasan (GTY) atau guru yang mengajar di sekolah negeri yang diangkat oleh Bupati/Wali Kota/Gubernur
  5. Masa Kerja minimal 5 tahun
  6. Mendapat Ijin belajar dari Kepala Sekolah Dan pemerintah Daerah.
  7. Bersedia mengikuti pendidikan profesi guru
  8. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter
  9. Memiliki surat keterangan bebas narkoba,Pzikoterapi, serta bebas dar zat aditif lainnya


Seleksi Administrasi Peserta PPG Dalam Jabatan 2018


adapun seleksi adminitrasi akan dilakukan verifikasi berkas oleh dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai berikut :
  1. Mengisi Format pendaftaran 
  2. Foto copy Ijasah S1 yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi (PT)
  3. Foto copy SK Pengangkatan sebagai PNS apabila guru PNS, GTY apabila GTY dan SK dari Pemerintah Daerah Bagi Guru yang diangkat oleh bupati/wali kota/gubernur
  4. Surat pernyataan bersedia mengikuti pendidikan profesi guru
  5. Surat persetujuan Ijin dari Kepala Sekolah atau ketua yayasan
  6. Surat keterangan Kesehatan dari dokter
  7. Surat Keterangan bebas napsa dari instansi berwenang

Selanjutnya LPTK melakukan verifikasi berkas yang dikirim oleh dinas penddikan kab/kota/provinsi. LPTK akan melakukan seleksi akademik melali tes dan non tes.

Demikian informasi yang berkaitan dengan Syarat Dan Seleksi Administrasi Peserta PPG Dalam Jabatan 2018.

By : Editor Ruben Mbiliyora
Blogger
Disqus

1 comment