Begini Cara Agar Guru Non PNS Sekolah Swasta Bisa Terundang Program PPGJ 2017
Begini Cara Agar Guru Non PNS Sekolah Swasta Bisa Terundang dan sebagai Masuk Calon Peserta Program PPGJ 2017 - Guru Bukan Pengawai Negeri Sipil ( Non PNS) di sekolah swasta berpeluang untuk menjadi calon peserta Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ 2017) hanya saja ada sedikit perbaikan data rinci guru Non PNS dalam aplikasi Dapodik. Perbaikannya dimana? baca secara teliti artikel ini. !!
Sebagaimana persyaratan agar guru dapat terundang sebagai calon peserta program pendidikan guru dalam jabatan 2017 dari Direktorat Guru Dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK Kemdikbud adalah sebagai berikut :
Syarat umum seorang guru menjadi peserta seleksi PPG 2018 yaitu:
- Guru tersebut Belum Sertifikasi
- Pendidikan terakhir guru sudah Harus S1/D4
- Status Kepegawaian Harus PNS, GTY atau Guru Honor Daerah
- Tmt dibawah 31 Des 2015
- Belum pensiun, usia paling tua kelahiran tahun 60, usia paling muda kelahiran '95 (asumsi sudah lulus S1)
- Guru Tersebut Tidak harus memiliki NUPTK
- Punya no.peserta UKG dan harus masuk SIM PKB
Sekilas menyangkut GTY (Guru Tetap Yayasan) adalah guru Non PNS yang mengajar di sekolah swasta HARUS guru yang telah mengabdi mulai Tanggal mulai tugas dibawah 31 Desember 2015 dan memiliki Ijasan Pendidikan terakhir S1
Cara Memperbaiki Data Guru Non PNS di Dapodik
Ada beberapa item data rinci Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Guru Non PNS ) yang diperbaiki dalam dapodik agar dapat terundang sebagai calon peserta PPG dalam jabatan 2017 sebagai berikut :- Status Kepegawaian : Apabila status kepegawaian dalam dapodik adalah Guru Honorer Sekolah maka GANTI/PILIH menjadi GTY/PTY
- Jenis Guru apabila guru kelas maka pilih guru kelas apabila di sekolah adalah guru mapel maka pilih guru mapel
- Lembaga Pengangkat; Pilih Ketua Yayasan atau sekolah
- Sumber Gaji : Apabila sumber gaji dari DANA BOS pilih APBN, dan atau sumber gaji dari yayasan Pilih Yayasan
- Kemudian sinkron kemabli sebelum tanggal 18 Nopember
Jika sudah selesai kirim dapodik maka kunjungi Forum aduan SIM PKB http://gg.gg/form_aduan_simpkb
Namun sebelum mengirim aduan terlebih dahulu scan file SK dan Ijasah S1 dalam bentuk file PDF kemudian gabungkan kedua file PDF menjadi satu file PDF. Untuk menggabungkan 2 file PDF menjadi satu file kunjungi tools online http://pdfjoiner.com/id/ atau https://pdfio.co/id/menggabungkan-pdf/ unggah file lalu klik gabungkan
- Masukan Nomor UKG
- Isi Nama tanpa gelar
- Nama sekolah lengkap sesuai nama sekolah di aplikasi dapodik, Apabila nama sekolah di dapodik tidak disingkat maka jangan menulis nama sekolah yang singkat di forum aduan SIM PKB, Bila nama sekolah singkat di aplikasi dapodik maka singkat pula penulisan nama instansi dalam aduan SIMPKB
- Isi Tanggal lahir sesuai di dapodik
- Permasalahan : pilih tidak menerima undangan
- Klik berikut
- Opload File yang telah digabung tadi
- Menunggu validasi dari Dirjen GTK Kemdikbud, biasanya membutuhkan waktu 24 jam
- Cek kambali SIM PKB untuk mengetahui apakan sudah terundan atau belum. Jika terundang maka segera proses ajuan undangan