Cara Input SK Insentif Guru Non PNS 2017 Di Dapodik
Insentif Guru Non PNS adalah tunjangan pemberian dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan dalam bentuk penghargaan yang besaran Rp. 300.000 perbulan. Insentif ini diberikan kepada guru yang bukan berstatus pegawai negeri sipil (PNS) sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (ABPN). Untuk mendapatkan uang dalam bentuk penghargaan ini tentu harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dari kemendkibud
Kriteria /Syarat Penerima Insentif Guru Non PNS
Syarat agar dapat menerima Insentif Guru Non PNS 2017 sebagai berikut :
- Memiliki Nomor Unik pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Terdata di Dapodik
- Data Valid ( Jumlah Jam Mengajar 24 Jam perminggu)
- Guru yang bukan PNS yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta
- Pendidikan terakhir D4/S1
- Masa pengabdia minimal 2 tahun berturut dan lebih diutamakan yang lebih lama
Berikut Cara Cek Insentif Guru Non PNS :
- Buka laman https://paspor.simpkb.id/
- Pilih Tautan Menuju Info GTK pada bagian bawah
- Akan terbuka info gtk - Pilih Insentif guru Non PNS . Apabila adalah penerima insentif guru non pns maka ada link berupa jari telunjuk ketika krosur diarahkan ke insentif guru non pns
Cara Input SK Insentif Guru Non PNS 2017 Di Aplikasi Dapodik
Data Insentif guru Non PNS yang muncul di info gtk melalu akun SIM PKB perlu diinput dalam riwayat tunjangan guru ke dalam aplikasi dapodik yang berfungsi sebagai data pendukung PTK.
Berikut cara mengisi data insentif guru non pns
- Pastikan sudah membuka Info gtk di akun SIM PKB
- Buka aplikasi dapodik
- Pilih PTK yang mendapat Insentif Guru Non PNS
- Pilih Data Rinci - Tunjangan
- Isi Data Insentif Guru Non PNS ke dalam aplikasi dapodik