Insentif Guru Non PNS adalah tunjangan pemberian dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan dalam bentuk penghargaan yang besaran Rp. 300.000 perbulan. Insentif ini diberikan kepada guru yang bukan berstatus pegawai negeri sipil (PNS) sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (ABPN). Untuk mendapatkan uang dalam bentuk penghargaan ini tentu harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dari kemendkibud
Fitur yang terdapat dalam aplikasi dapodik semua itu ada manfaat dan fuungsinya masing-masing. Kita ketahu bahwa Data yang terisi dalam dapodik adalah analoginya sebuah lemari atau brankas untuk menyimpan berkas-berkas penting bagi guru. Jadi data yang ada dalam dapodik adalah sama dengan lemari tempat penyimpanan data guru yang bersifat online
Dalam dapodik terdapat menu khusus untuk mengisi data tunjangan, Banyak sekali teman-teman operator sekolah yang mengabaikan fitur mengisi data tunjangan guru padahal kalau kita lihat kemdikbud membuat fitur tersebut karena memang ada fungsinya.
Kriteria /Syarat Penerima Insentif Guru Non PNS
Syarat agar dapat menerima Insentif Guru Non PNS 2017 sebagai berikut :
- Memiliki Nomor Unik pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Terdata di Dapodik
- Data Valid ( Jumlah Jam Mengajar 24 Jam perminggu)
- Guru yang bukan PNS yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta
- Pendidikan terakhir D4/S1
- Masa pengabdia minimal 2 tahun berturut dan lebih diutamakan yang lebih lama
Untuk pengecekan data semua tunjangan guru tidak dapat lagi dilihat pada laman info.gtk.kemdikbud.go.id tetapi menggunkan akun SIM PKB denga menggunaka nomor ukg dan paspor masing-masing guru.
Berikut Cara Cek Insentif Guru Non PNS :
style="font-family: "arial" , "helvetica" , sans-serif;">Buka laman https://paspor.simpkb.id/
Pilih Tautan Menuju Info GTK pada bagian bawah
Akan terbuka info gtk - Pilih Insentif guru Non PNS . Apabila adalah penerima insentif guru non pns maka ada link berupa jari telunjuk ketika krosur diarahkan ke insentif guru non pns
Cara Input SK Insentif Guru Non PNS 2017 Di Aplikasi Dapodik
Data Insentif guru Non PNS yang muncul di info gtk melalu akun SIM PKB perlu diinput dalam riwayat tunjangan guru ke dalam aplikasi dapodik yang berfungsi sebagai data pendukung PTK.
Berikut cara mengisi data insentif guru non pns
- Pastikan sudah membuka Info gtk di akun SIM PKB
- Buka aplikasi dapodik
- Pilih PTK yang mendapat Insentif Guru Non PNS
- Pilih Data Rinci - Tunjangan
- Isi Data Insentif Guru Non PNS ke dalam aplikasi dapodik
Catatan
Jenis tunjangan : pilih tunjangan fungsional bukan PNS'
Nama tunjangan : insentif guru Non PNS
Instansi : Ketik Kemeterian Pendidikan Dan Kebudayaan RI
SK : Isi Nomor SK yang terdapat dalam info gtk
tanggal Sk : Isi sesuai tanggal sk pada info gtk
Semeter : Pilih 20171
Sumber Dana : Ketik APBN
Dari Tahun : Isi 2017 bila baru menerima
Sampai Tahun : Isi Angka Nol
Nomilal : Ketika angka 300000
Status : Masih Menerima
Kemudian Simpan lalu sincron ulang
Demikian cara isi SK Insentif Guru Non PNS 2017 Di Dapodik