}); Biaya PPG Dalam Jabatan Sesuai Permendikbud No 37 Tahun 2018 - Wali Kelas -->

Biaya PPG Dalam Jabatan Sesuai Permendikbud No 37 Tahun 2018

Sahabat Edukasi yang kami kasihi. Inilah info terbaru tentang jenis biaya pelaksanan ppg  yang ditanggung oleh pemerintah

Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia telah menerbitkan Salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 yang menjadi patokan terkait syarat,mekanisme dan biaya pelaksanaan program PPG dalam jabatan tahun 2018.


Terkait dengan biaya PPG dalam jabatan sesuai dengan salinan permnedikbud no 23 pasal 8 tahun 2017 Nomro 79055/A4.1/HK/2017 Tanggal 07 Desember 2017 sebagai berikut :

  • Pelaksanaan Program PPG bagi guru dalam jabatan sesuai dengan kuota nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 dibiaya oleh : Pemerintah Pusat, pemenrintah daerah atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
  • Pembiayaan pelaksanaan PPG oleh pemerintah pusat tidak termasuk biaya pribadi
  • Pemerintah pusat dapat memberikan biaya pribadi bagi guru dalam jabatan yang bertugas di satuan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh menteri
  • Selain pembiayaan pelaksanaan program PPG sebagaimana yang dimkasud pada ayat 1 huruf b dan huruf c pemerintah daerah dan / atau lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menggarkan biaya pribadi
  • Biaya pribadi sabagaiaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ayat (3) dan ayat (4) meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi dan biaya pribadi lainyya
Biaya PPG Dalam Jabatan



Download Salinan Permendikbud No 23 Tahun 2017


Terkait dengan biaya maka tidak menutup kemungkinan juga pemerintah daerah untuk memberikan biaya pribadi peserta ppg dalam jabatan, Kalau kita lihat dari beberapa ayat diatas pihak sekolah juga dapat dapat memberikan biaya pribadi kepada guru yang mengikuti program ppg tetapi hanya untuk sekolah swasta saja.

Baca Juga : Tidak Lulus Pretes PPG? Jangan Risau Ikuti Tahap Berikut

Pemerintah pusat dapat juga membiayai peserta ppg dalam jabatan tetapi biaya tersebut hanya diperuntukan bagi guru yang sedang bertugas di sekolah terpencil atau satuan pendidikan di daerah khusus.

demikian infomrasi yang admin dapat sampaikan semoga bermanfaat.

Blogger
Disqus

No comments